Ketua MPR RI ini menjelaskan, untuk mendapatkan insentif PPN tersebut, mobil listrik harus memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan wajib pajak untuk segera memadankan NIK jadi NPWP. Validasi itu harus dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2023.