Bayi korban eksploitasi seksual di Mataram kini dirawat di Rumah Aman. LPA Mataram sedang asesmen untuk menentukan pengasuhan yang tepat bagi bayi tersebut.
Remaja 19 tahun, Rakuti, ditangkap di Maros dengan 1.043 pil obat keras ilegal. Polisi selidiki jaringan distribusi dan ancam hukuman 10 tahun penjara.
Empat orang ditangkap di Jawa Timur terkait grup gay di media sosial. Penangkapan ini mengungkap fenomena jaringan penyuka sesama jenis yang lebih luas.
Seorang pria berinisial JR ditangkap di Majalengka setelah menyebarkan video asusila mantan istri sirinya. Tersangka dijerat UU ITE dengan ancaman 5 tahun bui.