PN Palembang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Fitrianti Agustinda. Usai penolakan itu, penyidik p engebut pemberkasannya untuk disidangkan.
Kuasa hukum Jokowi menyatakan sidang mediasi hari ini di PN Solo terkait gugatan ijazah palsu berakhir deadlock. Mereka memersilakan penggugat membuktikan.