Vonis mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar diperberat menjadi 18 tahun penjara. Selain kasus Ronald Tannur, ada dua kasus lain menanti Zarof.
Dikbud Kendari menanggapi kasus pelecehan murid oleh guru Mansur yang divonis 5 tahun penjara, menyerahkan proses hukum ke pihak berwenang tanpa intervensi.
Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto resmi bebas dari jeruji besi usai mendapat abolisi dan amnesti. Tom dan Hasto berterima kasih ke Presiden Prabowo Subianto.
Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara karena korupsi pengelolaan perkebunan sawit, merugikan negara Rp 61,35 miliar.
Terdakwa Diding divonis 18 tahun penjara oleh hakim PN Jambi, lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Diding terlibat jaringan narkoba dan merupakan residivis.