Anggota DPRD Wakatobi, La Lita alias Litao, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan anak setelah 11 tahun dalam status DPO. Proses hukum kini berlanjut.
Anggota Polres Wakatobi Aiptu S dijatuhi sanksi demosi buntut menerbitkan SKCK untuk La Lita alias Litao padahal berstatus buron kasus pembunuhan anak.