Kelalaian Oknum Polisi di Balik Litao DPO Pembunuhan Jadi Legislator Wakatobi

Kelalaian Oknum Polisi di Balik Litao DPO Pembunuhan Jadi Legislator Wakatobi

Tim detikcom - detikSulsel
Jumat, 12 Sep 2025 09:00 WIB
Dokumen penetapan Litao sebagai DPO kasus pembunuhan 11 tahun silam sebelum jadi anggota DPRD Wakatobi.
Foto: Dokumen penetapan Litao sebagai DPO kasus pembunuhan 11 tahun silam sebelum jadi anggota DPRD Wakatobi. (dok. istimewa)
Kendari -

Anggota Polres Wakatobi Aiptu S dijatuhi sanksi demosi buntut menerbitkan SKCK untuk La Lita alias Litao padahal berstatus buron kasus pembunuhan anak. Penerbitan SKCK itu memuluskan Litao maju Pileg 2024 hingga terpilih sebagai anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian mengatakan Aiptu S dijatuhi sanksi demosi selama 3 tahun. Selain itu, Aiptu S juga dihukum menjalani penempatan khusus (patsus).

"Yang bersangkutan diberi sanksi demosi tiga tahun, dibatalkan sekolah perwira, serta dipatsus," kata Kombes Iis Kristian kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aiptu S sendiri sudah dimutasi dari Polres Wakatobi ke Polres Buton Utara sejak Juli lalu. Aiptu S kemudian diproses dugaan pelanggaran etik lantara dianggap menerbitkan SKCK tanpa prosedur yang ketat.

"Ditemukan adanya kelalaian dalam penerbitan SKCK. Petugas tidak mencantumkan status DPO sehingga dokumen tetap terbit," ujar Iis.

ADVERTISEMENT

"Dalam SOP SKCK, pemohon mengisi daftar isian, kemudian dicek lintas fungsi, narkoba, lantas dan reskrim. Tapi saat itu register perkara tidak diperiksa," jelasnya.

Duduk Perkara Litao Jadi DPO Kasus Pembunuhan

Litao yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi Hanura itu diduga terlibat kasus pembunuhan anak bernama Wiranto di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan pada Oktober 2014 silam. Namun dia baru ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra pada 28 Agustus 2025.

Kuasa hukum korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan mengapresiasi penetapan tersangka tersebut. Apalagi Litao sudah masuk DPO sejak 11 tahun lalu.

"Soal penetapan sebagai tersangka kami menyambut baik, meski telah ditetapkan sebagai DPO," ujar La Ode.

Ia mengungkapkan saat proses hukum berjalan, Litao sempat melarikan diri dan menghilang dari rumahnya. Tapi, saat mendekati waktu pemilihan anggota DPRD 2024 lalu, Litao kembali muncul dan mencalonkan diri.

"Dia kabur waktu itu, menghilang. Sehingga polisi menerbitkan DPO. Tapi anehnya, ketika masuk pencalonan, dia kembali ke Wanci dan mencalonkan diri, lolos dan dilantik jadi anggota DPRD Wakatobi," kata dia.

Sofyan lantas menyoroti terkait status DPO yang pernah diterbitkan oleh Polres Wakatobi. Saat itu, Litao lolos dari segala aspek hukum yang menjeratnya.

"Dia sudah ditetapkan sebagai DPO tapi ketika masuk pencalonan DPRD dia datang dan mendaftar. Kenapa polisi tidak menangkapnya?" ujarnya.

Padahal dalam proses sidang yang telah diputus di PN Baubau pada 2015 silam, lanjut dia, hakim menyebut bahwa dua pelaku lainnya bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan berujung tewasnya korban. Sehingga, ia berasumsi bahwa Litao merupakan pelaku utama.

"Kalau putusnya di pengadilan itu, dua pelaku lainnya didakwa karena turut serta terlibat, berarti ada pelaku utamanya ini, ya siapa lagi kalau bukan dia pelaku utama," katanya.

Litao Kini Mangkir dari Panggilan Polisi

Polda Sultra sendiri telah melakukan pemanggilan terhadap Litao untuk diperiksa sebagai tersangka. Tapi, Litao mangkir.

"Iya, yang bersangkutan tidak hadir. Kita akan jadwalkan ulang pada pekan depan, sekitar tanggal 18 September," kata Kombes Iis Kristian kepada wartawan, Kamis (11/9).

"Alasannya soal kendala transportasi, karena Wakatobi wilayah kepulauan, ada penyampaiannya. Kita sudah layangkan panggilan kedua," tutur Iis.

Iis mengatakan ada 3 tersangka dalam perkara pembunuhan ini. Dua orang sudah diproses dan dihukum, sementara satu lainnya, yakni Litao melarikan diri.

"Ketika kasus itu terjadi, dua pelaku sudah diadili. Tapi satu orang melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO," jelasnya.




(hmw/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads