Setya Novanto mengajukan PK terkait putusan 15 tahun penjara karena korupsi proyek pengadaan e-KTP. Kini sudah dua tahun berlalu, MA belum juga mengetok palu.
Kejagung menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo sebagai tersangka.