Terduga pelaku bom bunuh diri di Makassar merupakan jaringan JAD. JAD yang berafiliasi dengan ISIS ini sudah berulang kali melakukan serangan teror di RI.
Pengadilan Negeri Blitar memutuskan PT Greenfields terbukti melanggar hukum dengan mencemari lingkungan. Warga terdampak menang dalam gugatan class action itu.
Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan banding Nia-Ardi dan memvonis menjadi 8 bulan rehabilitasi. Kini Nia-Ardi sudah bebas dan keluar panti rehab sejak awal puasa.