PPKM Level 3 akan diberlakukan di seluruh Indonesia selama libur Natal dan tahun baru. Selama itu, para pengendara wajib membawa surat izin keluar masuk (SIKM).
Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Pada periode kali ini sudah tidak ada lagi Level 3 di Jawa Tengah.
Kota Yogyakarta dan 2 kabupaten di DIY berada di level 4 sesuai kategori di dalam Inmendagri No 22 Tahun 2021. Sedangkan 2 kabupaten lainnya berada di level 3.