Tidak hanya memutus mekanisme keserentakan pemilu semata, MK juga memutus rentang waktu pelaksanaan antar pemilu nasional dan daerah secara berjenjang.
Presiden Prabowo berupaya memperkokoh harmoni berbangsa dengan memberikan abolisi dan amnesti. Ini langkah awal untuk rekonsiliasi dan stabilitas nasional.
Abolisi dan amnesti lebih banyak mengandung pertimbangan politis daripada pertimbangan yuridis dengan label kepentingan negara. Maka, perlu penjelasan publik.
Warga menggugat putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah. Mereka khawatir dampaknya melemahkan akuntabilitas demokrasi dan legitimasi daerah.
Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) dan 4 mahasiswa perseorangan ajukan uji materi UU Sisdiknas ke MK, minta negara biayai pendidikan hingga kuliah.