MUI Sulsel mengeluarkan fatwa haramkan perilaku sobis, penipuan online yang meresahkan. Fatwa ini bertujuan mencegah tindak kriminal dan melindungi masyarakat.
Diskominfo Karawang terima 6.360 laporan masyarakat di 2025 melalui aplikasi Tangkar. Bupati Aep Syaepuloh tekankan pentingnya pelayanan digital yang cepat.