Pemkab Klungkung terapkan retribusi parkir insidental Rp 4 ribu untuk motor. Kebijakan ini menuai protes, namun Dishub menjelaskan dasar hukum dan sosialisasi.
Dishub Denpasar mengimbau PO bus untuk tidak menaikkan dan menurunkan penumpang sembarangan demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas saat arus balik 2026.