Kejati Sumut mengembalikan 3 aset tanah dan bangunan milik PT KAI senilai Rp 55,85 miliar. Hal ini mendukung penegakan hukum dan pemanfaatan aset negara.
Bupati Siak Afni Zulkifli terus keliling menemui sejumlah pejabat di pusat. Tujuan pertama, bagaimana menaikkan PAD hingga bangkitkan lagi PT Bumi Siak Pusako.