Kasus pengeroyokan Suherlan di Sukabumi berlanjut. Enam tersangka ditetapkan, namun tidak ditahan, memicu perdebatan publik tentang keadilan dan hukum.
Seorang pria inisial MM alias Cimut dikeroyok warga di Blora setelah digerebek selingkuh oleh wanita inisial RR. Kini, RR dilaporkan mertuanya ke polisi.
Polisi menetapkan lima pemuda sebagai tersangka pengeroyokan Kepala Desa Boni, Dominggus Fanggi. Mereka ditahan dan dijerat dengan ancaman hukuman 5,6 tahun.
Preman mengeroyok Dadang, pemilik hajatan di Purwakarta, setelah menolak permintaan uang. Tragedi ini berujung pada kematian korban. Polisi masih menyelidiki.