Guntur Herianto dan Njo Joni divonis 2 tahun 4 bulan penjara karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti.
Pemkot Bandung berkomitmen meningkatkan pelayanan perpajakan dengan keringanan pajak dan kemudahan akses melalui UPT, sesuai arahan Wali Kota M Farhan.