Jaksa Esterina Nuswarjanti menerapkan Restorative Justice, menekankan keadilan manusiawi tanpa selalu menghukum. Dia percaya pada pemulihan dan pengampunan.
Mbah Darmaji, manusia Gua Anggas Wesi akhirnya setuju direlokasi setelah 42 tahun tinggal. Pihak Perhutani berupaya menjaga kebersihan gua untuk peziarah.