Berdasarkan hukum Indonesia, polisi dapat menahan tersangka selama 20 hari saat melakukan penyelidikan. Masa penahanan bisa diperpanjang hingga 40 hari.
Kapolda Kaltara mengklarifikasi perihal adanya isu yang beredar soal penukaran 12 kg sabu dengan tawas. Hary menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Bareskrim Polri menjerat tersangka HW, kurir 38 kg sabu internasional yang ditangkap di Dumai. Sejumlah aset hasil penjualan narkoba disita dari tersangka.