Kodam Udayana menegaskan akan memecat prajurit jika terbukti menganiaya Prada Lucky hingga tewas. Investigasi kasus kematian Prada Lucky tengah berjalan.
Sebanyak 10 anggota TNI yang menganiaya warga bernama Komang Juliartawan alias Basir hingga tewas menjalani sidang putusan. Satu orang dipecat dari kemiliteran.
Anggota TNI Kodam I/Bukit Barisan, Serka HS ditetapkan tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Andreas Sianipar (44). Serka HS sudah ditahan Pomdam,
Pengadilan Militer menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada oknum TNI menganiaya siswa SMP hingga tewas. LBH Medan mengkritik vonis ini karena dinilai ringan.
Praka Darma Lubis, anggota TNI, dikeroyok di Deli Serdang. Kasus berakhir damai setelah pelaku menyerahkan diri dan meminta maaf. Penyidikan dihentikan.