Terdakwa pencurian MAO di Nusa Penida merepotkan persidangan dengan sikap arogan dan insiden BAB. Ia dituntut penjara 5 tahun dan ganti rugi Rp 2,76 juta.
Bangunan liar tersebut didirikan oleh warga yang bukan berasal dari wilayah setempat. Mereka membangun pondok dan membuka lahan untuk menanam tanaman kebun.
Polda Riau menjelaskan keributan di depan Polsek Bukitraya merupakan perselisihan antar-2 kelompok debt collector. Keduanya hendak menarik unit mobil yang sama.
Seorang warga Gresik kehilangan motor Yamaha Nmax saat mengantarkan ibunya berobat. Pencurian terekam CCTV, pelaku diduga memanfaatkan kunci yang tertinggal.