Massa buruh menggeruduk Kantor Gubernur DIY, siang ini. Mereka menolak besaran upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang ditetapkan akhir 2025.
Kementerian Investasi merespons tuntutan buruh untuk kenaikan upah minimum 10% di 2026, mempertimbangkan dampak terhadap iklim investasi dan lapangan kerja.
UMK Pontianak tahun 2026 ditetapkan Rp 3.205.220. Angka itu diperoleh melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak pada Selasa (23/12/2025).
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tidak menetapkan UMSK 2026 di beberapa daerah, menuai kritik dari serikat buruh. Dedi menegaskan keputusan sesuai usulan resmi.
Serikat buruh di Sulsel usulkan kenaikan UMP 2026 sebesar 10% menjadi Rp 4.023.279. Hal ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan hidup layak.