Gerakan ini sebagai bentuk komitmen mewujudkan desa yang bersih, asri, dan tangguh melalui pengelolaan sampah yang efektif dan budaya sadar lingkungan.
Kementerian LHK mewajibkan produsen mengelola sampah plastik melalui kebijakan EPR. Langkah ini bertujuan mengatasi masalah sampah plastik di Indonesia.