Pengangkatan CPNS diundur menjadi Oktober 2025. Sedangkan pengangkatan PPPK mundur menjadi Maret 2026. Kementerian PANRB dan BKN akan mengadakan pembekalan.
Calon murid yang tidak lolos SPMB 2025 akan disalurkan ke sekolah terdekat atau swasta. Pemda dapat memberikan bantuan pendidikan bagi yang membutuhkan.