Abdul Rosid dan 6 Jenderal NII dari Garut yang Bikin Geger

Abdul Rosid dan 6 Jenderal NII dari Garut yang Bikin Geger

Hakim Ghani - detikJabar
Rabu, 12 Mar 2025 03:30 WIB
Deklarasi kembali ke NKRI dari Abdul Rosid dan para pengikutnya
Deklarasi kembali ke NKRI dari Abdul Rosid dan para pengikutnya. Foto: Istimewa
Garut -

Abdul Rosid alias Dait membuat heboh warga Garut usai mengaku sebagai Imam Mahdi dan jenderal angkatan udara bintang empat di Negara Islam Indonesia. Kemunculan para jenderal NII ini, bukan sekali ini saja terjadi.

Rosid membuat kegaduhan usai menyatakan dirinya sebagai Imam Mahdi, dalam video berdurasi 6 menit 22 detik, yang diunggahnya di TikTok. Selain mengaku Imam Mahdi, Rosid juga menyatakan dirinya sebagai Jenderal Angkatan Udara NII.

"Saya Bapak Abdul Rosid ulama Pancasila sekaligus Imam Mahdi. Mudah-mudahan kalian semua dalam pernyataan ini ada dalam perlindungan Tuhan Yang Maha Esa, amin," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemunculan para jenderal dari kelompok NII di Garut, tidak sekali ini saja terjadi. Jauh sebelum kegaduhan yang dibuat Rosid, sempat ada jenderal-jenderal lain yang eksis.

Dalam kurun waktu 15 tahun terakhir, setidaknya ada 7 orang pria mengaku sebagai Jenderal NII. Mereka bertingkah nyeleneh dan meresahkan masyarakat Garut.

ADVERTISEMENT

Sensen Komara

Sensen Komara adalah pentolan tertinggi NII di Kabupaten Garut. Dia dianggap sebagai Presiden NII, sekaligus rasul oleh para pengikutnya. Sensen pertama kali muncul ke publik pada tahun 2007. Ulah pertama Sensen yang bikin geger terjadi pada 17 Januari tahun 2008.

Kala itu, Sensen Komara bersama sejumlah pengikutnya mengibarkan bendera bulan bintang khas NII, di markas mereka yang berada di kawasan Babakan Cipari, Desa Sukarasa, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut.

Tak sampai di situ. Di tahun 2011, pria bernama lengkap Sensen Komara BM Esa itu memimpin anak buahnya merayakan hari jadi NII pada tanggal 7 Agustus di tempat yang sama. Sensen lantas ditangkap polisi, dan diadili. Dia dijerat Pasal 106 Jo Pasal 53 KUHP.

Dalam catatan detikcom, saat didakwa di persidangan yang digelar di PN Garut pada Selasa, 13 Maret 2012, Sensen mengacau kala menjawab dakwaan penjara seumur hidup yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Masih kurang pak, harusnya lebih banyak lagi dakwaannya," kata Sensen.

Singkat cerita, Sensen kemudian divonis bersalah oleh PN Garut dan dijatuhi hukuman melakukan pengobatan dan mengirimnya ke poli jiwa RSHS Bandung. Sensen kala itu terindikasi mengalami gangguan kejiwaan berdasarkan pemeriksaan ahli.

Sensen meninggal dunia pada tahun 2019. Sebelum meninggal, Sensen pernah kembali membuat geger, karena kasus perintah salat menghadap timur untuk para pengikutnya, dan mengubah syahadat.

"Asyhadu allaa ilaaha illallaah wa asyhadu anna bapak Sensen Komara bin bapak Bakar Misbah. Karena setiap nabi itu berbeda-beda (syahadatnya)," kata Sensen.

Wawan Setiawan

Pada tahun 2017, warga Garut dibuat geger dengan kemunculan secuil surat kontroversial. Dalam surat itu, penulis minta agar warga Garut salat menghadap ke timur. Dalangnya ialah Wawan Setiawan, pengikut setia Sensen Komara asal Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Garut.

Dalam surat tersebut, Wawan mengaku menjalankan salat menghadap ke timur dan meminta warga Garut, untuk mengikutinya. Selain itu, Wawan juga mengklaim jika dirinya adalah jenderal bintang empat dan Panglima Angkatan Darat NII.

Sama halnya dengan Sensen, Wawan juga diproses hukum. Pada 13 November 2017, Wawan dinyatakan bersalah oleh PN Garut, melakukan makar dan penistaan agama dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.

"Terdakwa Wawan Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan makar dan penodaan agama," kata Ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai saat sidang.

Wawan kemudian dijebloskan ke penjara. Loyalis Sensen Komara itu, dikabarkan berperilaku baik di dalam tahanan, hingga akhirnya sudah dibebaskan dari bui sekitar dua tahun yang lalu.

Hamdani

Para dedengkot NII selanjutnya yang pernah menghebohkan Garut adalah Hamdani. Seorang lelaki paruh baya asal Kecamatan Caringin. Hamdani membuat heboh karena pengakuannya menganggap Sensen sebagai rasul dan mengganti syahadat.

"Kami sekeluarga satu-satunya warga Negara Republik Indonesia yang mengakui kepada Bapak Drs. Sensen Komara BM. ESA sebagai Rasul Allah dengan dasar atas keyakinan kami juga diiringi dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, 'ASYHADU ANLA ILAHA ILLALOH WA ASHADU ANNA BAPAK DRS SENSEN KOMARA BIN BAPAK BAKAR MISBAH BIN BAPAK KH MUGHNI RASULULLAH,' Kemudian apabila diperlukan kami siap menyerahkan harta dan jiwa raga kami kepada RASUL Allah," kata Hamdani dalam surat tersebut.

Surat tersebut diketahui dibuat Hamdani pada tahun 2018, tapi baru ramai diperbincangkan setahun berselang. Setelahnya, Hamdani lantas diciduk polisi pada bulan Juni 2019. Kepada penyidik, Hamdani mengaku sebagai Menteri Bagian Industri di NII.

Hamdani diketahui dijerat dengan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Trio Sodik-Jajang-Ujer

Selanjutnya ada trio Sodikin alias Odik, Ujer Januari dan Jajang Koswara, yang menggemparkan warga Garut di tahun 2021, gara-gara membuat video propaganda NII dan menyebarkannya di YouTube.

Trio Jenderal NII ini muncul sekitar pertengahan tahun 2021. Saat itu, warga Garut dihebohkan dengan kemunculan mereka, melalui rekaman video yang tersebar di media sosial.

Di salah satu video yang beredar, mereka terlihat mengibarkan bendera NII dan mendeklarasikan eksistensi dari aliran radikal tersebut. Mereka juga diketahui mengajak masyarakat untuk bergabung dengan NII, melalui video-video yang dibuat itu.

Ketiganya lantas diciduk polisi dan diproses hukum. Pada 23 Juni 2022, Ujer, Jajang dan Sodikin divonis bersalah atas kasus makar dan penghinaan lambang negara. Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Pasal 66 Jo Pasal 24 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara.

Bedanya, Ujer dijatuhi hukuman yang paling ringan. Dia divonis hakim dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Sedangkan Sodikin dan Jajang dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, seperti yang diungkap kuasa hukum mereka Ega Gunawan.

"Jaksa penuntut umum mungkin beranggapan dari peran. Di mana Jajang sebagai peng-upload video, sedangkan Sodikin sebagai narator dan Ujer hanya menyediakan tempat," ujar Ega Gunawan.

Abdul Rosid

Yang terakhir adalah Abdul Rosid, yang membuat heboh warga Garut belum lama ini, karena mengaku sebagai Imam Mahdi dan Jenderal Angkatan Udara dengan pangkat bintang empat. Rosid mengklaim hal tersebut melalui sebuah video yang diunggahnya di media sosial.

Dalam video berdurasi 6 menit 22 detik itu, Abdul Rosid menyatakan jika dirinya adalah Imam Mahdi, Jenderal Angkatan Udara bintang empat NII serta ulama Pancasila. Dia bahkan mengirim pesan untuk Presiden dan Wapres RI, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Tak lupa juga semua Ulil Amri yang ada di pusat. Khususnya Pak Prabowo sekeluarga, juga wakilnya Bapak Gibran, dari saya Bapak Abdul Rosid, ulama Pancasila, sekaligus dirinya mengaku Imam Mahdi, mudah-mudahan kalian semua dalam pernyataan ini ada dalam perlindungan Tuhan Yang Maha Esa, amin," kata Rosid.

Kemunculan Rosid ini, kemudian ditindaklanjuti oleh petugas terkait. Berdasarkan hasil penelusuran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Garut, Rosid merupakan mantan loyalis Sensen Komara.

"Abdul Rosid pernah memerintahkan pengikutnya untuk salat menghadap timur seperti yang diperintahkan oleh Sensen Komara. Tapi, sekarang sudah tidak lagi," kata Kepala Bakesbangpol Garut Nurrodhin.

Usai videonya viral dan mendapat banyak perhatian dari berbagai kalangan, pria yang berprofesi sebagai petani jagung itu kemudian meminta maaf. Dalam sebuah acara klarifikasi yang digelar di Kantor Desa Panyindangan, Senin, (10/3/2025), Rosid mengaku bertaubat dan akan kembali ke pangkuan NKRI.

"Apapun yang saya maksud kemarin, mengakui sebagai jenderal angkatan udara bintang empat, kemudian Imam Mahdi dan ulama Pancasila, hari ini saya menyatakan pembubaran Negara Islam Indonesia," katanya.

Kendati sudah menyatakan diri akan berubah, namun Rosid dan 44 pengikutnya akan tetap berada dalam pantauan Majelis Ulama Indonesia dan pihak Pemkab Garut. Mereka akan dibina, agar tidak lagi berperilaku melenceng.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads