Sidang kasus fitnah ijazah palsu Jokowi terhadap Roy Suryo akan digelar di PN Jakarta Timur. Sidang perdana menunggu putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Pengadilan Tinggi Medan mengubah hukuman Edi Subayu dari 17 tahun menjadi seumur hidup atas pembunuhan pacarnya, Risma Yunita, yang direncanakan sebelumnya.
PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus fitnah ijazah palsu Jokowi pada 2 Juli 2026 untuk dr Tifa, sementara Roy Suryo menunggu praperadilan.
Radit pembunuh mahasiswi korban pembunuhan di Pantai Nipah Lombok divonis pidana penjara enam tahun. Ibu korban tidak terima dengan vonis hakim tersebut.