Yogi Julianto (27) ditangkap polisi lantaran menjadi pengedar ganja. Ganja ini ditemukan di dalam mobil tersangka yang digunakannya untuk melakukan transaksi.
Kejari Jembrana memusnahkan barang bukti dari 36 perkara, mayoritas kasus narkotika. Ini sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penanganan hukum.
Sebuah rumah di Jombang terungkap sebagai ladang ganja modern senilai Rp 600 juta. Penggerebekan polisi mengungkap aktivitas ilegal yang mengejutkan warga.