Tiga terdakwa kasus narkoba di Sumatera Utara dinyatakan bersalah menyelundupkan 69 kg sabu dari Malaysia. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati.
Hakim PN Tanjungbalai menjatuhkan vonis mati kepada tiga terdakwa narkoba yang menyelundupkan 69 kg sabu dari Malaysia. Satu pelaku divonis seumur hidup.
Upaya Polres Inhu memberantas narkoba kini makin tegas. Nurhasanah alias Mak Gadih yang divonis 17 tahun penjara kasus peredaran narkoba kini dijerat TPPU.