DPR RI sahkan RUU Perubahan Keempat UU BUMN, mengubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN. 84 pasal diubah, termasuk larangan rangkap jabatan.
Polri mengaku menghormati Putusan MK, terkait larangan polisi aktif mendudukkan jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.