Majelis hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Kades Kradinan, Eko Sujarwo, karena korupsi. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp539 juta.
Ketua majelis hakim menyentil kesaksian Galumbang Menak Simanjuntak yang juga terdakwa dalam kasus korupsi BTS. Hakim menyebut kesaksian Galumbang licik.
Berbagai teori kimia disampaikan seorang profesor kimia di pengadilan. Namun fakta-fakta yang terungkap tak mampu terbantahkan dengan serangkaian ilmu sains.