Bukan Madas, Demo Bawa Sapi di DPRD Surabaya Menolak Rencana Ini

Bukan Madas, Demo Bawa Sapi di DPRD Surabaya Menolak Rencana Ini

Denza Perdana - detikJatim
Senin, 12 Jan 2026 12:28 WIB
Bukan Madas, Demo Bawa Sapi di DPRD Surabaya Menolak Rencana Ini
Massa demo di DPRD Surabaya. (Foto: Deny Prasetyo/detikJatim)
Surabaya -

Aksi unjuk rasa berlangsung di depan Gedung DPRD Kota Surabaya hingga Senin (12/1/2026) siang. Dalam sejumlah live TikTok, termasuk live di TikTok detikJatim, cukup banyak warganet yang menanyakan apakah aksi ini berkaitan dengan ormas tertentu, dalam hal ini Ormas Madura Asli atau Madas?

Memang hari ini ada rencana Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan mengeksekusi rumah di Jalan Raya Darmo 153, Wonokromo, Surabaya yang diduga merupakan markas Ormas Madas. Tetapi rencana ini sudah dinyatakan ditunda.

Demo di depan Kantor DPRD Surabaya dilakukan para pedagang dan tukang jagal yang menolak rencana relokasi aktivitas Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirian. Tidak ada kaitannya dengan ormas Madas yang kantornya diduga akan disegel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikJatim di Kantor DPRD Kota Surabaya Jalan Yos Sudarso, massa datang menggunakan 1 mobil komando. Mereka membawa sejumlah poster berisi penolakan relokasi serta replika keranda sebagai simbol matinya mata pencaharian jika relokasi tetap dilakukan.

ADVERTISEMENT

Bukan cuma itu, massa juga membawa seekor sapi sebagai simbol perlawanan terhadap kebijakan relokasi. Aksi ini dikawal ketat aparat kepolisian yang berjaga di depan pintu masuk kantor para legislator.

Hingga pukul 12.19 WIB, demo yang dimulai sejak sekitar pukul 11.00 WIB ini masih berlangsung. Dalam orasinya, para pedagang mengatakan relokasi dinilai tidak punya alasan yang jelas dan dikhawatirkan justru akan mematikan penghidupan pedagang.

Para pedagang juga menanyakan dasar kebijakan relokasi yang dilakukan tanpa sosialisasi menyeluruh. Mereka menilai pemindahan ke RPH ke kawasan Oso Wilangun tidak mempertimbangkan akses pembeli, jalur distribusi, serta potensi penurunan omzet.

Dalam aksi itu, massa secara bergantian melakukan orasi. Massa juga mengancam akan masuk ke gedung dewan.

"Bapak keluar atau sapi kalian masuk ke dalam. Bapak bicara saja dengan sapi yang kami bawa," kata orator.

Sementara, berkaitan dengan rencana eksekusi bangunan diduga kantor Madas, informasi yang didapatkan detikJatim, rumah itu akan dieksekusi jurusita PN Surabaya bersama Polsek Wonokromo dan Polrestabes Surabaya. Bangunan itu berdiri di atas tanah negara seluas 440 meterΒ².

"Nomor: 70/PAN.PN.W14.U1/HK2.4/1/2026, 6 Januari 2026. Perihal Mohon bantuan Pengamanan untuk Pelaksanaan Segel Berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Perkara Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 20/Pdt.Sus-pailit/2021/PN Niaga Sby Kepada Kapolrestabes Surabaya, Kapolsek Wonokromo," tulis surat permohonan pengamanan dari PN Surabaya tersebut, Senin (12/1/2026).

Humas PN Surabaya Pujiono membenarkan adanya eksekusi markas ormas tersebut. "Iya," katanya dikonfirmasi detikJatim, Senin (12/1/2026).

Eksekusi bangunan ini atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana termuat dalam Penetapan Nomor 20/Pdt.Sus-pailit/2021/PN Niaga Sby tanggal 24 Agustus 2021. Namun, belakangan eksekusi yang seharusnya dilakukan hari ini dinyatakan ditunda dengan alasan situasi keamanan.




(irb/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads