Seorang pengacara, Samir (31), ditetapkan sebagai tersangka usai membawa senpi hingga positif narkoba. Atas perbuatannya, Samir terancam 20 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Muhammad Firdaus mengatakan pihaknya akan memburu penjual senjata api (senpi) yang dimiliki pengacara bernama Samir.