Eks Stafsus Mendikbudristek Fiona diperiksa Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dia menjelaskan komunikasi dengan tersangka.
Jaksa menuntut Nadiem uang pengganti Rp 5,6 triliun. Nilai itu lebih besar jika dibanding angka kerugian negara kasus dalam vonis Ibam, yakni Rp 5,2 triliun.
Kejagung telah memeriksa eks Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Fiona Handayani, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.