Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho menilai pernyataan jaksa soal Putri dan Yosua selingkuh sulit dibuktikan.
Hakim menyatakan sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf terbukti bersalah dI kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Ahli filsafat Romo Franz Magnis Suseno menjadi salah satu ahli meringankan dari pihak Eliezer. Romo Magnis menjelaskan soal dilema moral yang dialami Eliezer.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis masing-masing hukuman mati dan 20 tahun penjara. Ibunda Yosua Hutabarat menilai, keduanya layak menerima hukuman itu.