detikFinance
Simak! Ini Hak Pekerja Kontrak Kala Hubungan Kerja Berakhir
Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Jumat, 23 Feb 2024 13:47 WIB