detikBali
Ajak Warga Pilih Caleg Lewat Pengeras Suara Masjid, Kades Divonis 4 Bulan
Kades Kaowa di Kabupaten Bima divonis pidana empat bulan lantaran mengajak warga memilih salah satu caleg melalui pengeras suara di masjid.
Senin, 05 Feb 2024 22:29 WIB