Pensiunan guru bernama Dedin Burhanudin (65) akhirnya bisa melepas rasa rindu setelah berpisah dengan motor kesayangannya. Motor Suzuki Smash yang diberi nama 'si Jagur' itu hilang selama dua pekan karena digondol maling.
Ekspresi bahagia yang dipancarkan Dedin terlihat saat Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengembalikan motor kesayangannya itu. Dedin senang karena selama 17 tahun selalu ditemani si Jagur.
"Setiap hari ke sekolah naik motor itu, dari tahun 2007 sampai pensiun tahun 2019. Terus setelah pensiun juga selalu pakai motor ini, karena motor satu-satunya," kata Dedin saat berbincang dengan detikJabar, Senin (27/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedin mengaku, rasa rindu sangat besar saat kehilangan si Jagur. Oleh karena itu, ia berterima kasih kepada jajaran kepolisian karena berhasil memulangkan motornya itu.
"Walaupun motor saya sudah jelek, tapi ya merasa kehilangan banget. Soalnya banyak sekali kenangan sama motor ini, apalagi dulu waktu saya ngajar juga ditemanin terus sama motor ini," ujar warga Desa Cisetu, Rajagaluh, Majalengka itu.
"Sekarang alhamdulilah seneng banget motor saya balik lagi. Terimakasih buat Pak Kapolres Majalengka dan jajarannya yang sudah menerima laporan dan berusaha mengembalikan motor milik saya walaupun motor saya sudah jelek," sambungnya.
Diceritakan Dedin, motornya itu hilang pada Senin (13/5) lalu, sekitar pukul 03.00 WIB. Motornya digasak maling saat terparkir di depan rumahnya.
"Jadi motor ini memang sering disimpan di luar rumah. Emang udah biasa, beberapa tahun juga nggak pernah ada kejadian. Mikirnya motor tua juga. Kejadiannya itu tanggal 13 Mei, baru sadar motor hilang sekitar jam 3 pagi. Saya langsung laporan ke Polsek Rajagaluh," jelas dia.
Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto menyampaikan, motor hasil curian yang dikembalikan ke warga itu merupakan hasil Operasi Jaran Lodaya 2024 yang berlangsung dari 11-20 Mei 2024.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan empat pelaku curanmor. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua.
"Pelaku curanmor kendaraan roda empat yaitu atas nama AI dan W ditangkap pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024, sekitar pukul 04.30 WIB di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang," ujar Indra.
"Kemudian pelaku curanmor kendaraan roda dua atas nama AA ditangkap pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 di wilayah hukum Polres Majalengka dan pelaku inisial ME ditangkap pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 di wilayah hukum Polres Majalengka," ucap dia menambahkan.
Lebih lanjut, Indra mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan terhadap pelaku inisial AI dan W juga melakukan beberapa tindakan pencurian di wilayah Kabupaten Majalengka.
"Pelaku R4 ini juga ternyata pernah melakukan pencurian di wilayah Majalengka sebanyak satu kali, di Indramayu sebanyak dua kali, dan di Kabupaten Subang sebanyak satu kali," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(sud/sud)