Polisi menyatakan tidak ada pidana dalam kasus pasangan anak punk di Jambi yang menguburkan bayinya. Kematian bayi disertai surat kematian dari rumah sakit.
Polisi mengungkap alasan wanita berinisial TS (28) yang tega membuang bayi perempuannya ke selokan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jaksel. Ibu itu mengaku khilaf.