Sekretaris Fraksi Gerindra DPR Bambang Haryadi menyinggung efisiensi APBN untuk KPU-Bawaslu terkait munculnya usulan mengkaji lembaga tersebut menjadi adhoc.
KPU mengeluarkan aturan dokumen ijazah yang menjadi persyaratan capres-cawapres tidak bisa dibuka tanpa izin. Legislator menilai dokumen syarat harus terbuka.
Pasangan calon RMB-ATK menduga Naili belum serahkan LHKPN untuk PSU Pilkada Palopo. Mereka minta MK diskualifikasi Naili-Ome dan ulang pemungutan suara.
KPU Badung verifikasi ulang 16.253 pemilih untuk memastikan data akurat. Proses ini melibatkan instansi terkait dan validasi lapangan demi pemilu lebih baik.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy menghargai berbagai aspirasi yang muncul terkait wacana ini. Dia menyinggung merevisi UU Pemilu via omnibus law UU Politik.