Pemerintah akan ambil alih tanah telantar selama dua tahun tanpa kompensasi bagi pemilik. Tanah akan digunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara.
"Tapi paling tidak berdasarkan perhitungan dari ahli konstruksi itu total kerugiannya itu sekitar Rp 60 miliar sekian, Rp 60,8 miliar," kata Asep Guntur Rahayu.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggugat status tersangkanya ke pengadilan setelah hakim menolak gugatan praperadilannya. Hasto ajukan dua permohonan terpisah.