BKN sudah menetapkan Pertimbangan Teknis atau Pertek NIP khusus K/L, sebanyak 117.975 Pertek, terdiri dari 18.730 NIP CPNS dan 99.245 Nomor Induk PPPK Tahap I.
KemenPAN-RB finalisasi Desain Besar Reformasi Birokrasi 2025-2045 untuk menciptakan birokrasi kolaboratif dan berintegritas, responsif terhadap perubahan.
PNS tetap menerima dana pensiun setelah purna tugas, dihitung berdasarkan masa kerja dan pangkat. Aturan BUP dan besaran pensiun juga diatur pemerintah.