KPK menetapkan Kajari HSU dan dua stafnya sebagai tersangka. Mereka diduga memeras dinas dengan ancaman laporan palsu, total uang pemerasan capai Rp 804 juta.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akses untuk memeriksa rekening pejabat eselon I-III Kemenkeu, guna pengawasan dan dasar rotasi jabatan.