"Nanti ada Direkturnya satu lagi dari KPK. Kita minta. Nanti kita juga ada minta nanti dari TNI, tapi yang sudah pensiun atau yang mempensiunkan diri," katanya.
Pasangan suami istri di Pangandaran ditangkap polisi usai melakukan live streaming seks untuk mendapatkan uang. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.