Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengungkapkan kesedihan 13 santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan di Bandung yang mengalami penderitaan lengkap.
Komnas HAM tak setuju hukuman mati bagi Herry Wirawan, pemerkosa 13 santri di Bandung. Anggota DPR RI Komisi III, Habiburokhman, menyayangkan hal tersebut.
Fakta praktik eksploitasi ekonomi ini muncul dari penelusuran LPSK. Herry Wirawan mengeksploitasi anak yang lahir dari korban untuk modus meminta sumbangan.
Pemerkosa 13 santriwati di Jabar, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati. Puan menegaskan kasus pemerkosaan seperti yang dilakukan Herry tak boleh terjadi lagi.
Santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan mengajukan ganti rugi atas kasus perkosaan. Total biaya yang diajukan untuk 13 santriwati mencapai Rp 330 juta.