Dalam sidang di PN Cibinong, saksi NQ menceritakan pengalaman mengerikan saat diculik sopir taksi online. Kesaksian berakhir dengan pengakuan penuh ironi.
Dua terdakwa pemotong bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di puluhan SDN di Kota Serang yang merugikan negara Rp 1,3 miliar divonis 2 tahun penjara.
Kasus tewasnya mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo, Hasan Saputra Marjono (17) saat ikut pengaderan di Bone Bolango, telah memasuki sidang putusan, hari ini.