Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan barang ilegal senilai Rp 1,4 miliar, termasuk rokok tanpa pita cukai dan pakaian bekas, untuk melindungi masyarakat.
Polisi menggerebek gudang pakaian bekas impor ilegal di Batam. Polisi menemukan satu unit mobil truk berisikan 200 karung pakaian bekas impor ilegal siap kirim.