Pria berinisial HS (50) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), ditangkap polisi usai kedapatan mengoplos beras Bulog menjadi beras bermerek atau premium.
Polres Serang mengamankan seorang pria, SK (54), pengoplos beras Bulog dengan beras berjamur tidak layak konsumsi. Pengoplosan dilakukan di sebuah gudang beras.
Kejari Klungkung memusnahkan beras hingga tumpukan pakaian barang bukti kasus kejahatan yang telah inkrah selama enam bulan terakhir, Kamis (13/7/2023).