detikFinance
Ini Hukuman buat Bank-Asuransi Jika Ketahuan Bohongi Nasabah
OJK menyebut kasus yang biasa terjadi adalah PUJK memberikan produk keuangan kepada nasabah atau konsumen yang berbeda dari iklan atau promosi yang dipasarkan.
Kamis, 23 Nov 2023 12:18 WIB