detikNews
PK Dikabulkan, Aset Djoko Susilo Sebelum Kasus Korupsi Dikembalikan
MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Irjen Pol Djoko Susilo sebatas aset yang dirampas. Adapun untuk hukuman badan tetap yaitu selama 18 tahun penjara.
Jumat, 07 Mei 2021 17:03 WIB