Para dosen berstatus ASN Kemendiktisaintek menuntut tunjangan kinerja. ""Kami tak minta belas kasihan, kami menuntut hak kami yang tertunda selama 5 tahun!"
Permendiktisaintek No 23 Tahun 2025 mengatur pemberian tunjangan kinerja dosen, mempertimbangkan capaian kinerja dasar dan prestasi. Dosen respons begini.