Hakim telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Doni Salmanan atas kasus penipuan. Meski telah divonis, hakim mengembalikan aset-aset mewah milik Doni.
MK memutuskan hanya PN yang bisa melakukan penegakan UU Fidusia berupa penarikan kendaraan. Namun, apabila ada unsur pidana, polisi bisa dimintai bantuan.