Komnas HAM mengatakan Bharada E belum dapat dipastikan menjadi tersangka sepenuhnya di kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Di samping mengusut proses pidananya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga mengusut dugaan pelanggaran etik di balik peristiwa penembakan Brigadir J itu.
Tim khusus bentukan Kapolri melakukan perkembangan signifikan penanganan kasus Brigadir J. Di kasus ini, Kapolri memutasi 25 polisi, termasuk mencopot Sambo.
Bareskrim Mabes Polri mengatakan aksi Bharada E menembak Brigadir J bukan dalam rangka membela diri. Hal inilah yang membuat Bharada E menjadi tersangka.